Cara Membuat Akta Kelahiran Bagi Orang Tua atau Penduduk Lanjut Usia (Lansia)

Bagi sebagian orang, akta kelahiran mungkin dianggap sekadar dokumen administratif. Namun, dalam kenyataannya, akta kelahiran adalah dokumen dasar yang membuka akses terhadap berbagai layanan publik, termasuk pembuatan paspor dan pengurusan administrasi pertanahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Di Gunungkidul, banyak permohonan akta kelahiran untuk orang tua atau lansia diajukan karena kebutuhan mendesak, terutama sebagai syarat keberangkatan ibadah umroh atau haji.

Namun, proses ini kerap menemui kendala. Bukan karena aturan yang berbelit, melainkan karena masyarakat kurang memahami alternatif pemenuhan persyaratan ketika dokumen lama sudah tidak lagi tersedia.

Persyaratan Umum Akta Kelahiran

Secara umum, permohonan akta kelahiran memerlukan dokumen-dokumen berikut:

  • Surat keterangan kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau desa/kalurahan.
  • Buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
  • Kartu Keluarga (KK) dan KTP orang tua.
  • Formulir permohonan akta kelahiran yang disediakan Dinas Dukcapil.
  • KTP Pemohon dan Saksi

Persyaratan ini relatif mudah dipenuhi untuk anak-anak atau bayi yang baru lahir. Tetapi, untuk orang tua atau penduduk lanjut usia (lansia) yang baru mengajukan akta kelahiran, kondisi dokumen sering kali tidak lengkap, bahkan hilang.

Kendala yang Dihadapi

Banyak pemohon lansia yang kesulitan karena dokumen lama, seperti buku nikah orang tua atau surat keterangan kelahiran, tidak lagi dimiliki. Bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki bukti tertulis tentang kelahiran mereka. Akibatnya, proses permohonan akta kelahiran terhambat, padahal kebutuhan dokumen tersebut sangat mendesak untuk keperluan paspor maupun urusan pertanahan.

Kendala Identitas Orang Tua

Selain itu, hambatan lain yang cukup sering muncul adalah persyaratan identitas orang tua. Formulir akta kelahiran biasanya meminta melampirkan KTP atau KK orang tua. Namun, untuk pemohon yang sudah lanjut usia, sebagian besar orang tua mereka sudah meninggal sejak lama, sehingga dokumen identitas orang tua jelas tidak tersedia lagi.

Kondisi ini sering menimbulkan salah paham di masyarakat, seolah-olah akta kelahiran tidak dapat diterbitkan tanpa KTP orang tua. Padahal, pemerintah telah menyiapkan solusi berupa penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk memastikan data orang tua tetap tercatat secara sah. Dengan demikian, meskipun dokumen identitas orang tua sudah tidak ada, permohonan akta kelahiran tetap bisa diproses.

Solusi Melalui SPTJM

Sebagai solusi, pemerintah melalui Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengatur penggunaan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Aturan ini tertuang dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Administrasi Kependudukan, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengganti dokumen yang hilang atau tidak tersedia dengan pernyataan tertulis.

Ada dua jenis SPTJM yang digunakan dalam layanan akta kelahiran:

  • SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (F-2.03), digunakan ketika surat kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau desa/kalurahan tidak tersedia.
  • SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri (F-2.04), digunakan ketika buku nikah atau akta perkawinan orang tua tidak dapat ditunjukkan.

Di Kabupaten Gunungkidul, Dinas Dukcapil melaksanakan pelayanan sesuai aturan ini melalui loket Dinas Dukcapil. Petugas menyediakan formulir SPTJM untuk diisi dan memastikan kebenaran data yang dilaporkan. Perlu dicatat, SPTJM tidak memerlukan materai, sehingga prosesnya tidak memberatkan masyarakat.

Khusus bagi pemohon yang tidak dapat melampirkan dokumen perkawinan orang tua, penggunaan SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri memiliki konsekuensi pencatatan. Pada akta kelahiran yang diterbitkan, akan dicantumkan frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” di bagian keterangan orang tua. Frasa ini menandakan bahwa perkawinan orang tua belum tercatat secara resmi di Dinas Dukcapil, meskipun secara sosial mereka diakui sebagai pasangan suami istri. (Pasal 46 – Permendagri No 108 Tahun 2019)

Dengan adanya mekanisme ini, masyarakat tidak perlu khawatir jika dokumen lama sudah hilang atau tidak dapat ditemukan. Proses penerbitan akta kelahiran tetap bisa berjalan, asalkan data yang disampaikan benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

Semua Berhak Mendapatkan Akta Kelahiran

Pada akhirnya, akta kelahiran bukan sekadar catatan administratif, melainkan dokumen dasar yang membuka jalan bagi warga untuk mendapatkan hak-hak sipilnya. Bagi orang tua dan lanjut usia, keberadaan akta kelahiran kini semakin penting, baik untuk penerbitan paspor dalam rangka ibadah umroh atau haji, pengurusan dokumen sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau lainnya.

Dengan adanya mekanisme SPTJM yang diatur secara resmi oleh pemerintah, hambatan berupa hilangnya atau tidak lengkapnya dokumen lama tidak lagi menjadi penghalang. Bahkan, ketika dokumen perkawinan orang tua tidak tersedia, akta kelahiran tetap dapat diterbitkan dengan tambahan frasa “Yang perkawinannya Belum Tercatatkan” sebagai bentuk kepastian hukum.

Dinas Dukcapil Gunungkidul siap membantu masyarakat agar tetap dapat memperoleh akta kelahiran secara sah, tepat, dan benar. Hal ini membuktikan bahwa negara hadir untuk memberikan solusi, bukan sekadar menuntut persyaratan. Sehingga, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan terbantu dalam memenuhi kebutuhan administrasi kependudukan, terutama bagi generasi orang tua dan jompo yang membutuhkan dokumen dasar ini untuk berbagai keperluan penting dalam hidupnya.

Catatan: Informasi dalam artikel ini mengikuti aturan yang berlaku pada saat tulisan diterbitkan. Jika ada perubahan kebijakan atau peraturan terbaru, maka masyarakat perlu menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya Percepat Capian Target Kinerja, Dukcapil Gunungkidul Gelar Rapat Koordinasi Dengan Petugas Register Kalurahan

Ikuti Sosmed Kami

Jl. Ksatriyan No.36, Wonosari, Gunungkidul, D.I. Yogyakarta

Sen – Jum: 8:00 – 15:00

Tentang Dukcapil Gunungkidul

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur pelaksana Pemerintah Daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

Dukcapil Gunungkidul

Urus Dhewe,
Gampang,
Ora Mbayar!

Duckapil Gunungkidul - MKD © 2023

Skip to content